Jika kita bepergian naik kendaraan, kita pasti akan melihat lampu lalu lintas yang terpasang di beberapa persimpangan. Lampu lalu lintas merupakan lampu yang berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas yang nantinya bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan. Lampu penanda ini mempunyai tiga warna yang masing-masing mempunyai artinya sendiri.
Penyusunan lampu lalu lintas tidak dilakukan sembarang lho. Ada makna khusus mengapa lampu lalu lintas di Indonesia kebanyakan vertikal dengan menempatkan warna merah di urutan paling atas. Ternyata hal ini dilakukan agar pengendara yang buta warna dapat membedakan warna-warnanya. Perbedaan yang mencolok dari spektrum warna lampu lalu lintas yang berbeda akan membuat penderita buta warna lebih terbantu.
Di Amerika, lampu lalu lintas memiliki pinggiran yang berwarna putih lho. Gunanya agar penderita buta warna bisa tetap membedakan warna-warna tersebut dalam keadaan gelap.
Nah, sebagai pengguna jalan, kita semua harus mematuhi lampu lalu lintas ketika berkendara. Lalu, apa sih arti dari warna-warna di lampu lalu lintas? Ini dia jawaban lengkapnya.
Lampu merah
Salah satu lampu lalu lintas ada yang berwarna merah. Posisinya berada di urutan paling atas. Jika lampu merah menyala itu artinya berhenti. Semua kendaraan tidak boleh ada yang melaju selama lampu merah ini masih menyala. Penggunaan lampu merah sebagai tanda berhenti itu ada sejarahnya lho. Ketika zaman perang dulu, jika melihat tanda merah, itu artinya semua prajurit harus berhenti menyerang.
Baca Juga:
Perangkat Elektronik Rumah Tangga
Mengenal Olahraga Catur, Permainan Strategi yang Tergolong Klasik
Mengenal Ayam, Unggas Berbulu yang Punya Banyak Manfaat
Lampu kuning
Lampu merah selanjutnya adalah kuning. Nah, lampu kuning ini berada di urutan kedua di bawah lampu merah. Saat lampu kuning menyala, semua kendaraan bersiap-siap untuk melaju kembali. Ingat lho, ya, bukan langsung jalan, tapi bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan.
Nah, penggunaan lampu kuning juga memiliki sejarahnya. Sama seperti lampu merah, dulu di zaman perang, lampu kuning itu digambarkan serupa dengan warna api. Ketika tanda kuning muncul, ini berarti peperangan akan segera dilanjutkan kembali, dan yang prajurit melihat tanda berwarna kuning seperti api ini, mereka akan bersiap-siap untuk melakukan peperangan melawan musuhnya lagi.
Lampu hijau
Pasti sering dengar nih istilah lampu hijau. Lampu bertanda boleh jalan ini menginstruksikan pengguna jalan untuk melaju kembali. Dilihat dari filosofi warna, warna hijau yang diambil dari warna daun menandakan ketenangan. Dan jika dihubungkan dengan lampu lalu lintas, lampu hijau berarti tanda bahwa pengendara berada di posisi aman untuk melanjutkan perjalanan.
Ketika lampu menyala kuning masih boleh lewatkah ?
Pertanyaan satu ini sering kali muncul di kepala anak-anak. Bolehkan kita melaju saat lampu lalu lintas masih kuning? Jawabannya TIDAK. Namun, di saat ini, lampu kuning sering diabaikan oleh para pengguna jalan sehingga tidak jarang terjadi penumpukan di tengah persimpangan. Pada dasarnya, lampu kuning tidak mengizinkan pengguna jalan melaju.
Jika lampu kuning menyala setelah hijau, itu berarti pengendara harus segera mengurangi kecepatan kendaraannya dan bersiap untuk berhenti. Sementara itu, jika lampu kuning menyala setelah merah, itu artinya pengendara bersiap untuk melajukan kembal kendaraannya. Nah, dengan adanya informasi mengenai lampu lalu lintas, diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di jalan raya yang berpotensi mengundang bahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain. Selain itu, diharapkan kita semua mau memperbaiki kebiasaan buruk agar tercipta ketertiban di jalan raya.
Informasi edukatif seperti ini bisa tersedia di situs web ANAK BISA. Selain itu, ada juga kelas-kelas menarik yang bisa diikuti oleh putra-putri Bapak dan Ibu. Untuk lebih lengkapnya, yuk kunjungi situs web ANAK BISA.