Menonton adalah kegiatan yang menyenangkan. Kegiatan ini bisa dilakukan sendiri atau bersama teman-teman. Tidak sedikit pula orang tua yang mengajak anaknya untuk ikut menonton. Tapi, apakah kamu sudah selektif memilih film, terutama film-film yang ditonton bersama anak?
Sebagai orang tua, perlu sekali untuk memahami rating film di Indonesia dan klasifikasinya. Ada satu kasus yang menjadi perbincangan media sosial, yaitu tentang film Joker. Di Amerika, film yang rilis tahun 2019 itu dilabeli rating R alias Restricted. Namun, banyak orang tua yang mengajak anak-anak mereka menonton film tersebut.
Joker bukan tontonan untuk anak-anak. Di dalamnya terdapat adegan kekerasan, kata-kata kasar dan unsur lain yang tidak cocok untuk anak-anak. Di Indonesia sendiri, Joker diberi rating tontonan untuk usia 17 tahun ke atas.
Sistem Rating Film di Indonesia dan Klasifikasinya
Di Indonesia, ada satu lembaga yang berwenang menetapkan kode rating untuk semua film baik yang lokal mau pun film internasional, drama, sinetron, dan FTV. Sebelum sebuah film beredar, lembaga tersebut melakukan pengecekan dan memberikan penilaian rating film berdasarkan standar budaya Indonesia seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah No, 18 tahun 2014. Lembaga yang berwenang itu adalah Lembaga Sensor Film (LSF), didirikan tahun 1916.
Dalam melakukan tugasnya, LSF memiliki pandangan bahwa film adalah sebuah narasi audio visual yang tidak bisa dipisahkan. Jadi, sejak tahun 2009, LSF tidak melakukan pemotongan film, akan tetapi memasukkan film tersebut pada klasifikasi yang cocok, setelah baru dinyatakan lulus sensor atau tidak lulus sensor.
Film yang tidak lulus sensor akan dikembalikan ke pemilik untuk direvisi, lalu disensor kembali. Film yang masuk pada LSF akan dinilai oleh 6 komisi, yaitu:
- Bidang penyensoran
- Bidang evaluasi dan hukum
- Bidang hubungan antar lembaga
- Bidang Dialog
- Bidang Sosialisasi kebijakan
- Bidang Pemantauan
Nah, berikut ini beberapa rating film yang ada di Indonesia
- A/SU (Anak-anak/Semua Umur)
A/SU diberikan pada film yang tidak mengandung unsur kekerasan, adegan kasar atau tidak sopan, adegan berbahaya, dan adegan yang tidak menimbulkan gangguan psikologi pada anak. Rating ini sama dengan G-Rated di Motion Picture Association of America (MPAA). Film dengan rating A/SU cocok untuk anak-anak berusia 4-7 tahun.
2. BO-A (Bimbingan Orang tua dan Anak-anak)
BO-A sama dengan rating A, yaitu film yang masih aman ditonton oleh anak-anak, tapi harus ada pendampingan orang tua karena ada beberapa konten yang kurang baik untuk ditonton anak-anak.
3. BO (Bimbingan Orangtua)
Film yang diberi rating BO berarti anak memerlukan pengawasan orang tua jika ingin menontonnya. Film seperti ini cocok untuk usia anak 13 tahun.
4. R (Remaja)
Film dengan rating R aman ditonton untuk remaja berusia 13-16 tahun. Film ini digolongkan film yang mengandung nilai Pendidikan dan budi pekerti untuk anak seusia mereka. Selain itu, tema, judul dan adegan visual serta dialognya tidak menampilkan adegan yang berbahaya atau pergaulan bebas dengan lawan jenis
5. D (Dewasa)
Jika kamu melihat film dengan rating D itu artinya film tersebut diperuntukkan bagi penonton yang berusia 17 tahun lebih. Ada dua kategori untuk film D, yaitu 17+ dan rating film 21+. Film-film 17+ memuat adegan visual, dialog dan kata-kata yang mengandung seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Selain itu pula, adegan kekerasannya pun ditampilkan, tapi tanpa unsur sadisme.
Rating film 21+ memiliki judul, adegan visual, tema dan dialog yang ditujukan untuk orang dewasa, seperti permasalahan rumah tangga dan adegan eksplisit tentang seksualitas. Film dengan rating D biasanya ditayangkan pada jam 23 malam sampai pukul 03 pagi atau di bioskop saja, tidak ditayangkan di televisi.
Nah, itulah kategori rating yang ada di Indonesia. setelah mengetahui klasifikasi rating film di atas, diharapkan orang tua lebih bijak dan selektif dalam memilih tontonan untuk anak-anak.